Muqaddimah

 

BULUGHUL-MARAM MIN ADILLATIL-AHKAM karangan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, adalah suatu kitab yang kecil berdasarkan sunnah Rasulullah SAW.

Di abad yang akhir ini, kitab tersebut kedengaran terpakai dimana-mana, dan di Indonesia pun tidak ketinggalan, terutama diantara pelajar-pelajar di madrasah-madrasah dan pesantren-pesantren.

Tetapi, kitab itu disusun oleh pengarangnya seolah-olah untuk orang-orang yang sudah mengetahui ‘ilmu Mush-thalahul Hadits, ‘ilmu Ushulul-fiqih, dan sudah mahir di dalam urusan fiqih dan Hadits.

Saya katakan demikian, karena di beberapa bab terdapat Hadits-hadits yang nampaknya berlawanan. Hadits yang shahih dan Hadits yang lemah, sehingga tidak mudah bagi orang yang tidak berpengalaman, mengambil faedah daripadanya.

Oleh karena di bahasa Indonesia belum ada satu kitab fiqih berdasarkan Sunnah mengandung juz-juz ‘Ibadah, Mu’amalah, Munakahah, Jinayah yang sederhana, sedang beberapa ikhwan dari guru-guru meminta saya menerjemahkan BULUGHUL-MARAM dengan terjemahan yang mudah difahami artinya, dengan penerangan yang memudahkan pembaca mengerti maksudnya dengan menjelaskan cara-cara memakai Hadits-hadits yang bertentangan dan lain-lain yang perlu dengan kitab itu, maka sungguhpun pekerjaan tersebut berat, tetapi saya telah coba, dan Alhamdulillah telah berhasil.

Di dalam pendahuluan ini saya hendak terangkan beberapa fashal yang ringkas-ringkasnya yang patut diketahui oleh pembaca yang belum biasa dengan urusan-urusan Hadits, Ushululfiqih dan istilah-istilah yang terpakai di dalam kitab ini

Penyusun Terjemah Kitab Bulughul-Maram

Leave a Comment