Qa'idah-Qa'idah Ushul Fiqiih

QA’IDAH artinya patokan atau peraturan.

USHUL artinya pokok-pokok.

FIQIH menurut bahasa artinya kepandaian, faham dsb.

FIQIH menurut istilah ahli Ushul Fiqih adalah “Mengetahui hukum-hukum Agama dengan jalan ijtihad (pemeriksaan yang sungguh-sungguh, bukan ikut-ikutan atau taqlid)”.

www.infopaytren.com/abuhaqqiMenurut istilah ini, maka hukum Agama yang sudah tegas-tegas ada dalam Al Quran dan Hadits-hadits, tidak dinamakan Fiqih.

Umpamanya: wajib puasa, wajib shalat, haram riba, haram arak: ini semua tidak dinamakan Fiqih, karena dalil-dalil yang mewajibkan dan yang mengharamkannya itu sudah tegas dalam Al Quran atau Hadits.

Tetapi ketika membicarakan umpama masalah “wajibkah atau tidak membedah (operasi) seorang ibu yang baru meninggal, sedang dalam kandungannya ada anak…..”, baru disebut masalah Fiqih, karena keterangan Agama yang sarih (tegas-tegas) dalam soal ini tidak ada, sehingga menyebabkan kita harus berijtihad mendudukkan hukumnya.

Jadi QA’IDAH-QA’IDAH USHUL FIQIH itu, adalah: “Qa’idah bagi pokok-pokok untuk mengetahui hukum Agama (yaitu wajib, sunnat, makruh, haram dan mubah) dari dalil Al Quran dan atau Hadits.

Maka untuk menetapkan sesuatu perintah atau larangan Agama, atau untuk mendudukkan sesuatu maksud ayat Al Quran dan Hadits Nabi Saw, perlu kita mengetahui beberapa Qa’idah; diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Dari hal : Amar

2. Dari hal : Nahi

3. Dari hal : ‘Am

4. Dari hal : Khash

5. Dari hal : Muthlaq

6. Dari hal : Muqaiyad

7. Dari hal : Mujmal

8. Dari hal : Bayan

9. Dari hal : Nasikh-Mansukh

10.Dari hal : Fi’il Nabi Saw

11.Dari hal : Qaul Nabi Saw

12.Dari hal : Taqrir Nabi Saw

13.Dari hal : Beberapa perkataan

14.Dari hal : Zhahir dan Ta’wil

15.Dari hal : Manthuq dan Mafhum

16.Dari hal : Is-tid-lal

Tiap-tiap suatu dari 16 macam tersebut, mempunyai beberapa qa’idah sebagaimana yang akan diterangkan.

Sesudah itu, kami iringi dengan beberapa qa’idah yang disebut QA’IDAH FIQHIYAH, lalu fashal JAMA’, TARJIH dan sebuah contoh cara mengeluarkan hukum.

Semua yang akan dibentangkan, kami pilih yang acapkali terpakai dalam masalah-masalah Agama kita.

Wassalam

Leave a Comment